SOSIALISASI MENGENAI INTEGRASI KETENTUAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN KETENTUAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI DESA CIPADANG KABUPATEN PESAWARAN
Main Article Content
Abstract
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghadapi berbagai risiko dalam proses migrasi, terutama
akibat rendahnya literasi hukum terkait prosedur penempatan yang aman serta potensi tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan
meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Cipadang, Kabupaten Pesawaran, mengenai
perlindungan PMI, migrasi aman, serta pencegahan TPPO melalui integrasi ketentuan hukum
yang relevan. Metode pelaksanaan menggunakan pendidikan masyarakat dengan pendekatan
partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi
menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan melibatkan 35 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan
peningkatan rata-rata skor pemahaman dari 75,86 pada pre-test menjadi 94,43 pada post-test, atau
meningkat sebesar 18,57 poin (24,47%). Peserta juga menunjukkan peningkatan pemahaman
mengenai prosedur penempatan PMI, legalitas perusahaan penempatan, hak dan kewajiban PMI,
serta identifikasi modus perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO. Kegiatan ini
menunjukkan bahwa edukasi hukum integratif dapat menjadi strategi preventif untuk
memperkuat literasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko migrasi nonprosedural dan
TPPO.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BP2MI, 2023.
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. Provinsi Lampung dalam Angka 2024. Bandar Lampung: BPS Provinsi Lampung, 2024.
International Labour Organization. Guide for Migrant Workers: A Pocket Book. Geneva: International Labour Organization, 2016. ILO – Guide for Migrant Workers
International Labour Organization. ILO Global Estimates on International Migrant Workers: Results and Methodology. Geneva: International Labour Organization, 2021.
International Labour Organization. Protecting the Rights of Migrant Workers: A Shared Responsibility. Geneva: International Labour Organization, 2021.
International Labour Organization. Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang Responsif Gender: Implementasi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Jakarta: International Labour Organization, 2022. ILO – Panduan Teknis Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
International Organization for Migration. World Migration Report 2020. Geneva: International Organization for Migration, 2020. IOM – World Migration Report 2020
International Organization for Migration. World Migration Report 2024. Geneva: International Organization for Migration, 2024.
Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2020.
Lee, Everett S. “A Theory of Migration.” Demography 3, no. 1 (1966): 47–57. https://doi.org/10.2307/2060063.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242. Undang-undang ini menjadi dasar utama pengaturan pelindungan PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Undang-undang ini menjadi dasar pengaturan pencegahan dan pemberantasan TPPO, termasuk berbagai bentuk perekrutan dan eksploitasi.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 1983.
Surtees, Rebecca. Trafficked at Sea: The Exploitation of Ukrainian Seafarers and Fishers. Geneva: International Organization for Migration, 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
United Nations Office on Drugs and Crime. Global Report on Trafficking in Persons 2020. Vienna: United Nations, 2020. UNODC – Global Report on Trafficking in Persons