PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK BAGI PELAKU UMKM UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI DESA PEKONDOH KEC.WAYLIMA KABUPATEN PESAWARAN
Main Article Content
Abstract
Rendahnya pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap aspek hukum transaksi elektronik menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan kepastian hukum dalam kegiatan usaha berbasis digital. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti wanprestasi, penipuan online, serta sengketa transaksi akibat tidak adanya dasar hukum yang jelas. Berdasarkan kondisi di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, diketahui bahwa sebagian pelaku UMKM telah memanfaatkan media digital dalam bertransaksi, namun belum memiliki pemahaman yang memadai terkait hukum transaksi elektronik dan kontrak digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman pelaku UMKM terhadap hukum transaksi elektronik serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, serta pendampingan praktis dalam memahami dan menerapkan transaksi elektronik yang sesuai dengan ketentuan hukum. Materi yang disampaikan mencakup pengertian dan dasar hukum transaksi elektronik, kontrak elektronik, serta hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi digital. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap aspek hukum transaksi elektronik, khususnya dalam memahami hak dan kewajiban para pihak serta pentingnya penggunaan perjanjian dalam transaksi. Dengan meningkatnya kesadaran hukum tersebut, pelaku UMKM diharapkan mampu menjalankan usaha secara lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum, sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dalam kegiatan usaha berbasis digital.
Downloads
Article Details
Section
How to Cite
References
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ali, Achmad. 2015. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Asikin, Zainal. 2016. Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Fuady, Munir. 2014. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.
HS, Salim. 2016. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. 2003. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sjahdeini, Sutan Remy. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, Az. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.